|
Berita
10 Nopember 2009, 03:37:24 oleh Admin
Permen UN dan Kisi-kisi UN 2010
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan: 1. Ujian Nasional yang selanjutnya disebut UN adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik secara nasional pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
2. UN utama adalah ujian nasional yang diselenggarakan bagi seluruh peserta ujian yang terdaftar sebagai peserta UN tahun pelajaran 2009/2010.
3. UN susulan adalah ujian nasional yang diselenggarakan bagi peserta didik yang tidak dapat mengikuti UN utama karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah. BSNP adalah Badan Standar Nasional Pendidikan yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
5. Kurikulum 1994 adalah kurikulum pendidikan dasar dan menengah yang sudah berlaku secara nasional sejak tahun pelajaran 1994/1995 Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 060/U/1993, Nomor 061/U/1993 Tahun 1993, Nomor 080/U/1993, Nomor 126/U/1993, dan Nomor 129/U/1993.
6. Kurikulum 2004 adalah kurikulum pendidikan dasar dan menengah yang sudah diterapkan secara terbatas mulai tahun pelajaran 2001/2002 berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 399a/C.C2/Kep/DS/2004, Keputusan Direktur Pendidikan Menengah Umum Nomor 766a/C4/MN/2003, dan Nomor 1247a/C4/MN/2003.
7. Standar Isi untuk satuan pendidikan dasar dan menengah yang selanjutnya disebut standar isi mencakup lingkup materi dan tingkat kompetensi minimal untuk mencapai kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2006.
8. Standar Kompetensi Lulusan yang selanjutnya disebut SKL adalah standar kompetensi minimal yang harus dikuasai oleh peserta didik
9. Kisi-kisi soal UN adalah acuan dalam pengembangan dan perakitan soal ujian yang memuat SKL dan kemampuan yang diujikan.
10. Prosedur operasi standar yang selanjutnya disebut POS adalah prosedur operasi standar yang berkaitan dengan teknis pelaksanaan ujian nasional yang ditetapkan oleh BSNP.
11. Kompetensi keahlian kejuruan adalah kemampuan teknis peserta didik Sekolah Menengah Kejuruan.
12. Pemerintah daerah adalah pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.
13. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
14. Departemen adalah Departemen Pendidikan Nasional.
15. Menteri adalah Menteri Pendidikan Nasional.
16. Perguruan tinggi adalah perguruan tinggi negeri yang ditetapkan oleh BSNP berdasarkan rekomendasi Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia.
Selanjutnya download
Salinan Permen Nomor 75 Tahun 2009-2010
Untuk mempermudah dan memfokuskan siswa dalam mempersiapkan diri menghadapi UN 2009-2010. Pemerintah juga memberikan Kisi-kisi Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2009/2010 dalam lampiran permen UN 2009-2010
Lampiran Permen UN TP 2009-2010_
Dibaca : 339 kali, Di Print : 1 kali
Cetak
Berita yang Lain
SMAKOS menjadi fasilitator pembelajaran multimedia bagi siswa SMP
Selamat hari Raya Idul Fitri 1429 H
Pelatihan Internet Gratis Bagi Siswa SMP dan MTs
Gebyar "Try Out" UN SMA Tahun 2008 di Kab. Kuningan
Pembelajaran di SMAKOS Mulai Berbasis TIK
Guru TIK SMA Kab. Kuningan "Keracunan" Blog
Bintek bagi Sekolah Rintisan SKM/SSN di Kab. Kuningan
Hari Ketiga dan Keempat Bintek
Guru SMA di Kabupaten Kuningan "Demam Laptop"
Sudah Tidak Jaman Lab. Komputer
|